Penyelesaian Kasus Peras Pedagang Pasar Mardika Dimbau Lewat Proses Mediasi

Share:

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Senin (12/9/2022). (HO-Polda Maluku/ant)
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Senin (12/9/2022). 

satumalukuID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku menyikapi kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang Pasar Mardika Ambon, dengan mengimbau semua pihak terkait untuk melakukan penyelesaian dengan bermediasi.

“Selesaikanlah dengan duduk bersama dan mediasi dengan baik. Jangan ada cara-cara kekerasan dan intimidasi terhadap siapa pun,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Senin (12/9/2022).

Terkait persoalan itu, Kapolda mengaku telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, agar dapat mengecek dan berkoordinasi dengan dinas terkait, sehingga bisa melakukan penanganan secara baik, arif dan bijaksana.

"Kapolresta sudah saya perintahkan untuk cek dan tangani dengan baik bersama dinas terkait. Cek semua perjanjian-perjanjian yang dilakukan, sehingga terlihat apa masalah dan kendala di kedua pihak," ujarnya lagi.

Bahkan, kata Kapolda, ia juga telah memerintahkan Direktur Krimum Kombes Pol Andi Iskandar agar dapat memonitor perkembangan persoalan itu di lapangan.

"Saya juga sudah perintahkan Dir Krimum dan tim resmob polda untuk turun dan monitor perkembangan di lapangan," ujarnya pula.

Ia menekankan, agar masalah tersebut tidak diselesaikan dengan cara-cara kekerasan, karena kekerasan hanyalah menambah masalah dan itu telah melanggar hukum, serta pelakunya akan tetap ditindak tegas.

[cut]

"Jangan ada cara-cara kekerasan terhadap siapa pun. Saya sudah perintahkan untuk tangkap dan periksa yang melakukan kekerasan terhadap siapa pun karena itu perbuatan pidana/kejahatan," ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, semua persoalan yang terjadi bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ada tindakan-tindakan kekerasan. Bila upaya-upaya mediasi mengalami jalan buntu, maka dapat ditempuh dengan cara-cara hukum.

"Jadi saya mengimbau agar persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan. Karena bila kekerasan terjadi, maka kami akan tindak secara hukum yang berlaku," kata Kapolda lagi.

Beredar luas sebuah rekaman suara pengakuan seorang perwakilan pedagang di Pasar Mardika Ambon Alham Valeo yang ditagih hingga ratusan juta rupiah oleh Azis Tuny.

Beredarnya rekaman suara berdurasi 16 menit 26 detik itu memperdengarkan percakapan antara Alham Valeo alias Abang Al yang merupakan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA) dengan seorang yang mengaku orang dekatnya Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dalam rekaman tersebut, Al mengaku Ketua HIPMI Maluku Asiz Tuni beralasan akan menyetor uang tersebut ke Gubernur Maluku Murad Ismail, agar memberikan izin pembangunan lapak di atas trotoar.

Tak hanya itu, uang yang ditagih juga disebutkan, dipakai untuk keperluan pribadi, saat Azis tengah mengurus pemilihan HIPMI.

Hal itu mengakibatkan Ketua HIPMI Maluku itu resmi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon, Kamis (8/9/2022) pukul 13.30 WIT ke Polresta Pulau Ambon.

Laporan tersebut dibuat Ketua Eksternal PMII Kota Ambon Husein Marasabessy pada Kamis (8/9/2022) siang.

Kini, laporannya sementara masih diproses di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.


Penulis : Winda Herman/ant
Penerbit : Redaksi
Share:
Komentar

Berita Terkini