DPRD Tanimbar Bantu Atasi Mogok Kerja Dokter RSUD Magretti

Share:

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase . 


satumalukuID - DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, membantu mengatasi masalah mogok kerja tujuh dokter umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) PP Magretti Saumlaki.

"Tujuh dokter umum di rumah sakit itu tidak lagi melayani masyarakat. Mereka dilaporkan mogok kerja karena insentif daerah maupun insentif dari BPJS, belum dibayar," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Apolonia Laratmase, usai rapat dengar pendapat dengan manajemen P.P. Magretti, di Saumlaki, Sabtu (10/9/2022).

Dalam rapat dengar pendapat itu, DPRD menerima informasi tentang sejumlah persoalan yang dihadapi oleh para dokter. Dari tujuh dokter itu, lima orang dokter diantaranya berstatus pegawai negeri sipil dan dua lainnya adalah tenaga kontrak. 

Apolonia menyebutkan total dana yang harus dibayarkan kepada para dokter itu sekitar Rp7 miliar.

"Insentif BPJS belum dibayarkan selama delapan bulan pada tahun 2021 dan pada tahun ini, mereka belum peroleh insentif dari bulan Januari hingga sekarang," katanya.

Menurut dia, dana insentif tenaga dokter telah dianggarkan dalam APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2022. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunggu aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Selain itu, ia mengatakan DPRD dan Pemda setempat sedang menunggu peraturan Gubernur Maluku untuk menjadi dasar pembayaran insentif.
[cut]

"Bagi saya, dampak dari keuangan daerah yang tidak cukup bukan jadi alasan, karena ini pelayanan dasar. Pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas. Itu telah di anggarkan dalam APBD sehingga harus direalisasi. Dokter dan tenaga medis ini kebutuhan urgen," katanya.

Apolonia menyebutkan, kondisi ini dialami juga oleh beberapa RSUD di daerah lain, namun pemerintah daerah setempat perlu ada kebijakan khusus agar proses pembayaran sehingga pelayanan kepada para pasien terus berjalan. 

Karena itu, komisi B telah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengambil tindakan penyelamatan terhadap RSUD PP Magretti saat ini dengan segera membayar hak-hak dokter dan medis.

"Saya tegaskan, untuk klaim BPJS saya minta agar tak perlu harus menunggu peraturan gubernur karena ini sudah langsung di klaim oleh BPJS. Dan ini sudah di transfer ke kas daerah maka itu harus dibayarkan," kata Apolonia.

Sedangkan insentif daerah, dia mempersilakan Pemda menunggu peraturan gubernur. Namun, dia meminta Pemkab untuk memberi pengecualian atau skala prioritas untuk segera di bayar, karena RSUD Magretti merupakan rumah sakit rujukan.

Dikatakan, anggota DPRD paling sering bersuara kepada Pemkab untuk membayar hak-hak para dokter dan tenaga medis, namun tak digubris hingga para dokter menyatakan sikap tak melakukan pelayanan di RSUD sejak kemarin. 

"Kami minta perhatian serius Pemda. Jangan korbankan rakyat. Apapun misimu, apapun kepentinganmu tetapi pelayanan kesehatan kepada rakyat itu utama. Apalagi masyarakat miskin apakah harus berobat semua ke Ambon, padahal RS Magretti ini harus memberikan pelayanan?" katanya.*


Penulis : Jimmy Ayal
Foto: Simon Lolonlun
Share:
Komentar

Berita Terkini