Polresta Ambon Tangkap Polisi Gadungan setelah Tipu 16 Warga

Share:

satumalukuID – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease meringkus polisi gadungan berinisial FLW, yang mengaku-aku sebagai anggota Polri untuk menipu belasan warga di Ibu Kota Provinsi Maluku itu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi yang disampaikan sejumlah korban kepada polisi,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Jumat (5/8/2022).

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, lanjutnya, jumlah korban sebenarnya adalah 16 orang karena telepon genggam yang digasak tersangka sebanyak 16 unit.

Motif tersangka mengaku anggota Polri untuk menipu pengendara motor yang melanggar aturan. Tersangka menyita telepon genggam pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat maupun yang tidak menggunakan helm.

Tersangka saat melancarkan aksinya memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam, dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor.

Sasarannya adalah para pengendara sepeda motor, khususnya anak remaja, yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya lalu mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian tersangka menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK.

Jika korban tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut, maka tersangka langsung meminta telepon genggam milik korban untuk dijadikan jaminan. Korban disuruh pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP yang disita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebuah iPhone 7 dan tiga unit telepon genggam, masker berlogo TNI-Polri, dan helm bertuliskan polisi.

Barang bukti ini diambil tersangka dari korban di Jalan Wem Reawaru, Jembatan Merah Putih, serta Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, selama Juli 2022.

Perbuatan tersangka yang berkelanjutan ini diancam melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Share:
Komentar

Berita Terkini