Gubernur: Pemprov Maluku Fokus Benahi Tiga Masalah Penting

Share:

satumalukuID – Gubernur Maluku Murad Ismail, mengakui ada tiga poin penting yang akan menjadi perhatian pemerintahannya untuk pembenahan pelayanan publik, meski pun BPK RI telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPD Pemprov Maluku 2021.

“Ada tiga catatan penting yang menjadi perhatian antara lain pelayanan publik belum memadai, perjalanan dinas organisasi perangkat daerah, dan pengelolaan dana BOS sehingga ini menjadi perhatian kita untuk dibenahi,” kata Gubernur Murad Ismail, di Ambon, Sabtu (28/5/2022).

Dia juga juga memberikan apresiasi kepada DPRD Maluku yang selama ini bekerjasama dengan Pemprov walau pun pada awalnya di sana-sini masih terdapat hal-hal yang belum disepakati bersama.

“Namun pada akhirnya persoalan ini bisa terselesaikan dan menjadi final sehingga anugerah buat kita mendapatkan opini WTP selama tiga tahun berturut-turut,” ucap gubernur.

Terdapat dua LHP yang membuat provinsi ini meraih prediket WTP dari BPK RI selama tiga kali berturut-turut yaitu LHP atas LKPD tahun anggaran 2021, dan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan TA 2021, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan LHP LKPD TA 2021.

Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, opini WTP menandakan penyajian laporan keuangan ini telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang matrial, posisi keuangan dan neraca, hasil usaha laporan realisasi anggaran, serta laporan arus kas telah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Penjelasan laporan keuangan juga telah disajikan secara memadai dan informatif,” tandas Lucky.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemda Maluku tahun anggaran 2021 yang telah diserahkan ini hendaknya dijadikan dasar pijak bagi DPRD untuk lebih mengintensifkan pelaksanaan fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan perda dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Selain itu diharapkan hasil pemeriksaan BPK ini juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan, khususnya upaya penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Share:
Komentar

Berita Terkini