Pemkot Ambon Sudah Siapkan Pelaksana Tugas setelah Kepala Dinas LHKP Jadi Tersangka Korupsi

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menyiapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Persampahan (DLHKP).

“Saya telah tetapkan Plt Kadis DLHKP menggantikan kepala dinas yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Ambon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas dan operasional sampah tahun 2019- 2020,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin (7/6/2021).

Ia menyatakan, pihaknya menghormati betul seluruh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ambon.

“Mari kita ikuti perkembangannya ke depan, bukti menghormati proses hukum, saya telah tetapkan plt untuk melaksanakan tugas di DLHKP,” timtal Louhenapessy.

Wali Kota mengakui, Kejari Ambon telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas LHKP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan manajer salah satu SPBU di kota Ambon.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kadis sebagai KPA, PPK dan satu manajer SPBU, ” ujarnya.

Disinggung terkait status kadis, Wali Kota menjelaskan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kadis telah mengajukan surat permohonan pensiun dini.

Surat permohonan pensiun dini telah diajukan sebagai bentuk antisipasi. Intinya kita harus menghargai proses hukum yang sementara berjalan.

Sebelumnya Kejari Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.

Tim penyidik Kejari Ambon menemukan dugaan penyimpangan anggaran BBM tahun 2019 sebesar Rp9 miliar.

Sementara tahun 2020 masih dilakukan pengumpulan data dan penyelidikan.

Share:
Komentar

Berita Terkini