Jual Tujuh Paket Ganja Warga Karpan Ambon Dituntut Penjara 10 Tahun

Share:

satumalukuID- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa narkotika, Buce Lauluw, warga Karpan, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Pria 42 tahun ini terbukti bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering. Ia dituntut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (6/4/2021).

“Meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa supaya dipenjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan,” baca penuntut umum, Selvia Hattu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lutfi Alzagladi.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga didenda sebesar Rp.1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekedar diketahui, perbuatan terdakwa terungkap Sabtu (21/11/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIT. Ia ditangkap di Jalan Raya Karpan Pule, kawasan tempat tinggalnya.

Terdakwa dibekuk setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil mengamankan saksi Clive Patty, bersama tujuh paket ganja kering siap pakai.

Setelah diinterogasi, Clive mengaku membelinya dari terdakwa. Setelah membelinya, ia kemudian memisahkan narkotika tanaman ini menjadi 11 paket, hingga ketangkap polisi.

Atas keterangan itu, penyidik kemudian bergerak menyelidiki terdakwa Buce dan berhasil meringkusnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini