Heronimus Dipenjara 7 Tahun Gara-gara Mencabuli Calon Menantu

Share:

satumalukuID- Heronimus Walten alias Roni, divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Bagaimana tidak, calon menantu sendiri berinisial WS, yang sudah berbadan dua pun dicabuli.

Lelaki 49 tahun ini  diganjar hukuman kurungan badan 7 tahun, dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Andi Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).

Warga Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon itu terbukti melanggar pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul.

“Menyatakan terdakwa Heronimus Walten alias Roni terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai pasal 289 KUHP dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim Andi Adha.

Hukuman kurungan 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas putusan tersebut, JPU Lili Heluth yang sebelumnya menghendaki terdakwa dihukum 8 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum Terdakwa Penny Tupan.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan asusila dilakukan terdakwa di rumahnya pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu berlangsung di ruang tamu. Korban adalah calon isteri FW alias A, anak terdakwa sendiri.

Sehari sebelum melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengajak korban yang dalam kondisi hamil ke kebun pukul 12.00 WIT. Ajakan itu didengar saksi PW, adik terdakwa, yang akhirnya memilih ikut. Mereka pulang pukul 19.00 WIT.

Sehabis mandi HP korban dipinjam terdakwa. Alasannya untuk menonton film bersama dengan adik-adiknya di atas tikar. Korban juga diajak menonton. Karena keletihan, korban tertidur.

Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, korban terbangun dan melihat tambahan tikar lainnya, yang di atasnya terletak dua buah bantal. Korban kemudian memijit betisnya yang pegal setelah seharian berada di kebun.

Melihat hal itu, terdakwa menawarkan diri untuk memijat betis korban, hingga tertidur. Korban kemudian terbangun saat merasakan seperti tangan yang sedang meraba-raba tubuhnya.

Setelah merasakan hal itu, korban membuka mata. Ternyata ia melihat terdakwa, calon mertua sendiri yang sedang menggerayangi badannya.

Saat itu korban sempat berontak dan berusaha melawan melepas cengkeraman terdakwa. Terdakwa sendiri tetap memaksa dan enggan melepas cengkeramannya.

Merasa kewalahan karena dalam kondisi hamil, korban sempat berteriak namun tidak didengar orang rumah yang saat itu sudah tertidur.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya tersebut, terdakwa kembali mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Namun pada pagi hari, korban menghubungi saksi PW untuk menceritakan apa yang menimpa dirinya. Korban juga enggan pulang ke rumah mertuanya itu, dan memilih tinggal di rumah PW.

Peristiwa kelam yang dialami korban juga disampaikan kepada calon suaminya. Sehingga pada 26 Agustus 2020, korban secara resmi mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan terdakwa.

Share:
Komentar

Berita Terkini