BNNP Bongkar Bisnis Narkotika Jaringan Rutan Ambon; Dua Pegawai Kemenkumham Hingga 50 Gram Sabu-sabu Diamankan

Share:

satumalukuID- Lima pebisnis narkotika di Kota Ambon berhasil diringkus. Dua diduga perempuan, oknum PNS pada lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku. Sebanyak 50 gram sabu-sabu diamankan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Kali ini membongkar para pelaku yang mengendalikan narkotika golongan I bukan tanaman ini dari dalam Rutan Klas II Ambon.

Lima pebisnis haram itu adalah Robi Tomatala alias RB, bandar narkotika yang merupakan narapidana Rutan Ambon, beserta dua kurirnya yang berada di luar yaitu Vn (23), warga Tulehu, dan EP (40), warga Karpan.

Tiga pelaku narkotika ini dibantu dua perempuan yaitu oknum PNS Kemenkumham Maluku, yang bertugas di Lapas Ambon berinisial IR (30), warga Mangga Dua dan MC (35), warga Halong.

Kepala BNNP Maluku Brigadir Jenderal Polisi, M.Z. Muttaqien, mengungkapkan, terbongkarnya kasus narkotika ini setelah pihaknya mendapat informasi terkait pengiriman barang mematikan itu dari Jakarta, Senin (5/4/2021).

Mendapat kabar itu, BNNP Maluku kemudian berkoordinasi dengan Lanud Pattimura Ambon, Polsek Bandara dan Avsec di Bandar Udara International Pattimura Ambon.

Tim kemudian melakukan tindakan intelegen dan berhasil mengamankan VN. Warga Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ini diamankan bersama 50 gram sabu-sabu. Pemuda 23 tahun diamankan bersama EP (40), yang sudah menunggu di luar Bandara Pattimura.

“Barang bukti yang diamankan seberat 50 gram sabu. Kalau di jual di Ambon harganya senilai Rp.150 juta,” kata Brigjen Pol M.Z Muttaqien melalui telepon genggamnya, Selasa (6/4/21).

Berhasil disergap pukul 08.15 WIT, dua kurir ini kemudian diinterogasi. Mereka mengaku kalau barang yang diamankan itu milik RB, seorang narapidana yang sedang mendekam di Rutan Klas II Ambon.

Mendapat info itu, tim kembali bergerak dan berkoordinasi dengan Kepala Kemenkumham Maluku, Andi Nurka. RB, narapidan di Rutan Ambon ini kemudian ditangkap.

“RB adalah bandar narkoba yang adiknya R (Gerald Tomatala) yang kita pindahkan ke Nusakambangan. Kita berhasil ungkap bersama Kapala Kemenkumham, dengan Saya memimpin untuk melakukan penggeledahan di Lapas dan Rutan Ambon,” katanya.

Dalam penggeledahan itu, tim turut menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti 8 unit handphone, 10 kartu ATM dan 5 buah buku rekening.

“Semuanya BB berkaitan dengan transaksi narkoba di Lapas dan jaringan di luar Lapas yang dikendalikan langsung oleh RB,” katanya.

Tak sampai di situ saja, hasil interogasi yang dilakukan terhadap RB, turut mengungkap dugaan keterlibatan dua oknum PNS dalam peredaran bisnis terselubung tersebut. Mereka adalah IP ditangkap di kantornya, sementara MC di rumahnya.

“Kita tegakkan pidana narkotika dan pencucian uang,” ujarnya.

Jenderal bintang 1 Polri di Maluku itu, menegaskan pihaknya telah berkomitmen untuk menyelamatkan generasi Pattimura-pattimura muda di bumi para Raja-raja ini.

“Jadi kita tidak hanya menghajar pengguna tapi juga bandarnya. Sebagaimana filisopinya, ikan busuk bukan karena dari ekornya tapi dari kepala. Jadi bandar kita sikat pada perderan narkoba di Maluku,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini