Jadi Tersangka Narkotika Oknum Anggota DPRD Maluku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Share:

satumalukuID- Wellem Zefah Wattimena alias Wels (WZW), oknum anggota DPRD Provinsi Maluku yang ditangkap di area parkir mobil Bandara Pattimura, Kota Ambon, Senin (8/3/2021) pagi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika, Rabu (10/3/2021).

Wakil rakyat dari partai Demokrat ini disangkakan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Ditetapkannya anggota DPRD Maluku dua periode ini sebagai tersangka, setelah penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengantongi hasil uji cangklung (alat pengisap sabu) dari Laboratorium Forensik Makassar. Penyidik juga sudah menerima hasil uji urine tersangka. Keduanya positif.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009. Tersangka sudah resmi kami tahan,” kata Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Jufri kepada satumaluku.id, Rabu (10/3/2021).

Jufri menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari informan bahwa tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Barang haram itu, kata Jufri, dibawa oleh tersangka dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air. Dari informasi itu, tim penyidik kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap Wels di Bandara.

“Hasil pemeriksaan petugas berhasil menyita 1 buah cangklung dari dalam tas tersangka yang saat itu ditenteng atau dipegang,” jelasnya.

Setelah menemukan alat penghisap narkotika golongan I bukan tanaman itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Pulau Ambon. Hari itu juga penyidik melakukan tes urine di  laboratorium kesehatan provinsi Maluku.

“Hasil tes urine saudara WZW positif Methapetamine,” katanya.

Tak sampai di situ saja,  penyidik juga melakukan pemeriksaan risidu atau sisa pemakaian sabu yang ada pada ujung alat cangklung milik tersangka. Wels mengaku memakai sabu di Jakarta pada Sabtu (6/3/2021).

“Sesuai hasil pengujian di labfor Polri di Makassar terhadap barang bukti tersebut (cangklung) adalah positif narkotika golongan I,” tandasnya.

Foto: Tersangka narkotika Wellem Zefah Wattimena, oknum anggota DPRD Provinsi Maluku. (satumalukuID/Istimewa)

Share:
Komentar

Berita Terkini