Satgas Covid-19 Tangkap Tangan SPBU di Lateri Ambon Jual Premium Ratusan Jerigen

Share:

satumalukuID- Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lateri, Kecamatan Baguala Ambon, masih beroperasi hingga Jumat (26/2/2021) sekira pukul 01.00 WIT.

Mirisnya, saat ditemukan, SPBU ini sedang menjual Premium atau Bensin kepada warga. Bahan bakar Bensin itu diisi dalam ratusan jerigen berukuran 30 liter.

Mendapati hal itu, Satgas Covid yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol Pp dan Pemerintah Kota Ambon ini, kemudian melakukan penindakan. Sebab, SPBU itu sudah beroperasi melebihi jam operasi yakni pukul 21.00 WIT.

Dianggap telah melanggar program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi yang masih diterapkan, tim Satgas kemudian memberikan sanksi. Barang bukti bensin di amankan.

“Kami temukan masih melakukan transaksi jual beli dan atas perintah undang-undang, kemudian kita menutup dan kita mengangkat semua bahan bakar minyak yang telah diisi di dalam jerigen-jerigen yang telah dibuat mobil,” kata Koordinator Fasilitas Bidang Kerja Satgas Covid-19 Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan saat menggelar Operasi Yustisi di Ruas Jalan Pattimura, Kota Ambon, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, barang bukti di amankan dan pihak SPBU harus menyelesaikan semua kewajiban yang telah ditentukan. Harapannya, peristiwa itu tidak terulang lagi.

“Kita amankan dan hari ini mereka harus menyelesaikan semua kewajiban, supaya jangan terulang lagi. Semua SPBU sudah ditutup sesuai waktu, kecuali yang di Lateri yang didapati tengah malam masih melakukan transaksi dengan para pembeli dari luar kota. Biasanya SPBU beroperasi sampe jam 9 malam. Ini sudah jam 1 malam (dini hari tadi),” terangnya.

“Kita sita semua, kita sita jamin, semua transaksi yang sudah dilakukan dalam hal ini bahan minyak yang ada. Kurang lebih ada seratus-seratus jerigen lah, kita amankan isinya dan belum terisi, untuk kemudian mereka harus melakukan kewajiban mengklarifikasi seluruh kegiatan mereka di tengah malam kepada satgas untuk kemudian bisa memberikan perhatian untuk mereka mau melakukan perintah undang-undang,” tambah Benny menyesalkan.

Menyoal sanksi apa yang akan diberikan kepada SPBU tersebut, Benny mengaku belum mengetahuinya. Sebab, kewenangan tersebut ada pada penyidik kepegawaian.

“Sanksi apa yang diberikan belum tahu. Nanti oleh tim dari teman-teman dari penyidik pegawai yang akan memberikan,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini