satumalukuID- Sebanyak 600 liter minuman keras jenis sopi yang diselundupkan dari Desa Kamariang dan Tihulale, Kabupaten Seram Bagian Barat (Pulau Seram), berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (2/2/2021).
Ratusan miras tradisional khas Maluku ini digagalkan tim Satresnarkoba di Kawasan Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, (Pulau Ambon) sekira pukul 07.05 WIT.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, mengatakan, penyergapan terhadap ratusan minuman berkadar alkohol tinggi ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Pelaksanaan razia miras sasarannya speed boat Seram dari Kamariang dan Tihulale menuju Pelabuhan Tulehu. Ini terdeteksi melakukan pengiriman miras tradisional jenis sopi,” kata Izaac kepada satumaluku.id.
Setelah mendapat kabar pengiriman sopi yang hendak diselundupkan ke Kota Ambon ini, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Sopi yang ditemukan sebanyak 11 karung 25 Kg. Beratnya diperkirakan 600 liter yang dikemas dalam plastik putih ukuran panjang,” terangnya.
Menurutnya, razia pemberantasan miras gencar dilakukan pihaknya. Ini bertujuan untuk menekan terjadinya tindakan kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Barang temuan sopi sudah diamankan di ruang Satresnarkoba Polresta Ambon,” tandasnya.
Foto: Penyitaan ratusan liter sopi dilakukan aparat Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, di Tulehu, Selasa (2/2/2021). (satumalukuID/Istimewa)