Setubuhi Mantan Pacar, Pemuda OSM Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID – WFL, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut 7 tahun penjara, karena terbukti menyetubuhi NSE, mantan pacarnya sejak November 2019.

Pemuda kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini juga dituntut membayar denda Rp.300 juta, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut,” baca JPU Chaterina Lesbata dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (6/1/2021).

Dalam dakwaan yang dibacakan, kasus asusila ini pertama kali terjadi di dalam kamar tidur terdakwa pada November 2019 lalu. Kemudian peristiwa kedua terjadi di kamar terdakwa di kawasan Wailela pada Maret 2020.

Kasus itu terkuak setelah orang tua korban melaporkan berita kehilangan putrinya kepada polisi. Usut punya usut, korban dan terdakwa ternyata sudah tinggal bersama. Peristiwa ini lalu bergulir ke ranah hukum.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mempengaruhi perkembangan jiwa korban dan mengakibatkan korban serta keluarga malu,” tambahnya.

Setelah membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin hakim Hamzah Kailul cs ini lalu ditunda pekan depan.

Share:
Komentar

Berita Terkini