Pemasok Sabu-sabu di Lapas Ambon Masih Misterius

Share:

satumalukuID- Siapa pemasok narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, pada Kamis (14/1/2021) lalu, hingga kini masih misterius.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, belum berhasil mengungkap pemasok sabu-sabu diduga untuk FT, terpidana kasus perlindungan anak.

“Belum dapat pelakunya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP. Jufri saat dikonfirmasi satumaluku.id, Minggu (16/1/2021).

Tim penyidik, kata perwira tiga balak itu, masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemasok zat adiktif yang disimpan di dalam kemasan botol shampo lifeboy tersebut.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tandas Jufri melalui telepon selulernya.

Untuk diketahui, penyelundupan narkotika golongan I bukan tanaman ini terungkap pada Kamis (14/1/2021) sekira pukul 11.00 WIT. Ini setelah petugas Lapas Ambon mencurigai barang titipan berisi shampo kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, menjelaskan, awalnya zat adiktif ini belum diketahui keberadaannya saat layanan penitipan barang/makanan bagi WBP dibuka sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 10.00 WIT.

Benda berbentuk kristal bening itu baru diketahui setelah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Ambon mencurigai salah satu barang titipan berupa botol shampo tersebut.

“Pada pukul 11.00 WIT petugas mencurigai barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan FT,” ungkap Saiful.

Curiga, Kepala KPLP bersama dua petugas lainnya kemudian melakukan penggeledahan barang titipan tersebut. Hasilnya, kecurigaan petugas benar adanya.

“Saat memeriksa barang tersebut, maka ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam botol shampo lifeboy,” terangnya.

Setelah kecurigaan petugas terbukti, Saiful mengaku kemudian mendapat laporan atas kasus tersebut.

“Ka KPLP laporkan ke saya sebagai Kalapas soal temuan barang titipan milik warga binaan. Saya langsung tindaklanjuti dan melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut dengan Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk dilidik,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Saiful, barang bukti narkotika itu sudah diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah kami periksa warga binaan itu. Namun dia membantah bukan barang punya dia. Tetapi tetap kita proses dan serahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh Polresta. Biarkan mereka Lidik karena harus mencari bukti,” terangnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini