Lagi, Empat Napi Narkotika di Lapas Ambon Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID- Empat orang narapidana (napi) kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon, kembali terancam hukuman serupa, maksimal 20 tahun penjara.

Mereka di antaranya Agustinus Unawekla (36), Eliza Ryan Ruipassa (32), Marco Pelamonia (23), dan Simon Risakotta (40). Ke empat napi ini diduga pesta narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis di dalam blok hunian Lapas Ambon, Kota Ambon.

Aksi keberulangan mereka dalam kasus yang sama tersebut terungkap oleh petugas keamanan Lapas Ambon pada Minggu (17/1/2021). Ini setelah petugas melihat adanya lemparan bungkusan dari luar pagar oleh Orang Tak Dikenal (OTK).

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Ambon ini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Mereka disangkakan Pasal 112 ayat 1, jo Pasal 114 ayat 1, Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman Pasal itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan yaitu 112 ayat 1, 114 ayat 1. Tersangka tetap diamankan di Rutan (Lapas),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri kepada satumaluku.id, Selasa (19/1/2021).

Perwira tiga balak di pundaknya ini menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam Lapas Ambon masing-masing 2 paket sabu-sabu, 1 plastik ukuran kecil berisikan 17 paket sabu, 1 buah bong lengkap, 1 bungkusan kertas berisikan tembakau sintetis, dan uang sebesar Rp.600.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AU, ERR dan SR positif methampethamine (sabu-sabu), THC (ganja) dan Sintetis (tembakau). Sementara MP positif THC,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan para napi kasus narkotika ini terungkap setelah petugas Lapas Ambon melihat adanya lemparan benda yang dicurigai narkotika dari luar pagar oleh orang tak dikenal (OTK).

“Kemarin itu habis ibadah, intelegen kita jalan. Ada lemparan dari luar sekitar jam 11 (siang),” ungkap Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, kepada satumaluku.id, yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (18/1/2021).

Kala itu, tambah Saiful, petugas keamanan juga melihat seorang napi yang mengambil bungkusan mencurigakan tersebut. Ia membawanya menuju salah satu kamar di blok hunian Lapas Ambon.

Selang 45 menit berlalu, proses penyergapan dan penggeledahan di kamar hunian para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilangsungkan.

“Sekitar 45 menit kemudian kepala keamanan melakukan penyergapan di situ. Mereka diamankan dan dilakukan penggeledahan kamar blok hunian, saya di panggil menyaksikan itu semua dan ada beberapa barang bukti yang ditemukan. Ada tiga bungkusan putih (berisi sabu-sabu), ada ganja sintesis, ada uang, ada bong (alat penghisap sabu-sabu,” jelasnya.

Setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika seperti 1 paket tembakau sintesis, 3 bungkus sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), sebuah HP dan uang tunai sebesar Rp.600.000, Saiful mengaku pihaknya langsung melakukan pemeriksaan awal.

“Pengakuannya sudah ada semua, dan dalam rangka pro yustisia, saya telepon Kapolresta meminta jajarannya datang untuk kita melakukan penyerahan (barang bukti) untuk proses pengembangan,” sebutnya.

Saiful menekankan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para WBP dapat melakukan perbuatan-perbuatan terlarang di dalam Lapas.

“Yang jelas tidak ada ruang yang kita berikan untuk hal-hal begitu lagi. Kita juga ingin Lapas ini bersih dan tadi malam pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan,” tandasnya.

 

Foto: Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri (kiri) saat menerima penyerahan barang bukti narkotika dari petugas Lapas Ambon. (satumalukuID/Istimewa)

Share:
Komentar

Berita Terkini