satumalukuID- Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, berdampak di Kota Ambon. Pasalnya, ekspor bibit lobster dari Ambon untuk sementara ini dihentikan.
Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Steven Patty, mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Penghentian sementara dilakukan setelah Plt Dirjen Perikanan Tangkap mengeluarkan surat edaran tentang moratorium ekspor benih lobster.
Surat edaran beredar, kata dia, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus korupsi benih lobster.
“Jadi sampai sekarang untuk benih lobster kan tidak diekspor lagi hingga saat ini. Terakhir 27 November 2020 untuk seluruh Indonesia,” kata Steven kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/12/2020).
Setelah menerima surat edaran tersebut, lanjut Steven, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).
“Untuk bahan benih lobster itu ada juga yang asal dari Ambon untuk produksi dan kirim,” terangnya.
Steven mengaku, pihaknya terakhir kali mengeluarkan SKAB pada 26 November 2020.
“Sesuai waktunya langsung di close, itu yang terakhir. Jadi sampai sekarang masih berhenti,” ujarnya.
Dia mengaku, di Ambon sendiri terdapat dua perusahaan yang memproduksi benih lobster. Yaitu PT Gerbang Lobster Nusantara dan UD Samudera Jaya.
“Tujuan ekspor benih lobster dari Indonesia itu hanya Vietnam. Kota Ambon dibawah masuk ke Jakarta baru diekspor. Karena satu pintu ekspor lewat satu ekspedisi,” terangnya.
Steven juga mengakui terdapat 30 eksportir atau perusahaan yang mendapatkan kuota ekspor. Namun semuanya dieskpor dari Jakarta.
“Memang ada 30 eksportir atau perusahaan yang dapat kuota ekspor tapi ekspornya semua dari Jakarta. Tangkap di sini, ekspor dari Jakarta,” tandasnya.