Posko PSBB Kota Ambon di Perbatasan Maluku Tengah Dicabut, Warga Bebas Masuk Keluar

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota Ambon telah mencabut semua posko pemeriksaan kesehatan dan surat ijin perjalanan yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah di Pulau Ambon. Pencabutan posko penjagaan ini resmi dilakukan Kamis (10/12/2020).

Dengan dicabutnya posko penjagaan yang antara lain berada di Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Pertigaan Desa Hunuth, dan Passo, Kecamatan Baguala Ambon, maka warga Maluku Tengah kini bebas masuk keluar di Ibukota Provinsi Maluku ini.

Hanya saja, setiap warga yang masuk untuk menjalankan aktivitas di kota yang mendapat predikat Ambon UNESCO City of Music ini, diwajibkan untuk mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Seluruh pos-pos check point yang ada di perbatasan, sejak hari ini (Kamis, 10/12/2020) tidak lagi ada. Kita hentikan seluruh pos yang ada diperbatasan di Laha termasuk di Bandara, Passo dan Hunuth,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Marina Hotel, Kota Ambon, Kamis (10/12/2020).

Menurut Richard, pihaknya saat ini akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Protokol Kesehatan. Seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak aman ketika berada di luar rumah.

Sosialisasi, bagi Richard, sangat penting dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sehingga disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan, baik saat berada di lingkungan tempat tinggal, tempat umumnya lain, maupun termasuk di dalam transportasi umum.

“Dinas perhubungan akan terus mobile untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Terutama bagi pemilik dan pengguna jasa transportasi angkutan umum. Karena mungkin akibat target pendapatan dan kewajiban membayar kredit dan sebagainya, maka semua jadi masukan untuk kita kaji lagi bersama lembaga keuangan agar ada support,” terangnya.

Dengan dicabutnya posko perbatasan di daratan, Richard mengaku pihaknya akan memberikan perhatian serius terhadap mobilisasi para penumpang, baik udara, laut, maupun darat. Sehingga diharapkan penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

“Sewaktu-waktu ketika kondisinya memprihatinkan, kita akan dengan peraturan yang ada, kita kembali lagi pada kebijakan yang sama,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini