Perempuan Dari Kampung Ambon Ini Nekat Sembunyikan Narkoba di Alat Kelamin, BNNP Maluku Amankan 250 Gram Sabu

Share:

satumalukuID- 250 gram narkotika Sabu-sabu dan 100 gram tembakau Sinte, terungkap. BNNP Maluku bekerjasama dengan instansi terkait atau Join Operation, berhasil mengungkapnya. Mirisnya, sekitar 100 gram sabu ditemukan tersimpan dalam alat kelamin SR, seorang perempuan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Maluku, bersama Join Operation (Polda, Kodam, Lanud, Bea Cukai, KSOP dan Angkasa Pura) kembali berhasil mengamankan sebanyak 250 gram sabu-sabu. Ratusan gram zat adiktif ini terungkap di waktu dan tempat berbeda di Kota Ambon.

SR, seorang perempuan dari Kampung Ambon, Jakarta, diringkus BNNP Maluku bersama HK, teman pria. Keduanya diamankan bersama 200 gram narkotika jenis sabu-sabu, saat mendarat di Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon.

Mirisnya, ratusan gram narkotika golongan satu bukan tanaman ini disembunyikan di dalam alat kelamin wanita 27 tahun tersebut. Kini, SR dan HK sudah meringkuk di jeruji besi BNNP Maluku, bilangan Karang Panjang Ambon.

“Kami tangkap pada 24 November 2020 pagi. Barang bukti berada di dalam badan SR. Dikemas dalam pelastik bening berukuran sedang, dibungkus menggunakan tisu, dimasukan ke dalam kresek warna hitam, kemudian dibalut menggunakan lakban, dan mohon maaf, disembunyikan di dalam kemaluan,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien di Gedung Keuangan Ambon, Kamis (17/12/2020).

Barang bukti serupa juga ditemukan di dalam tas punggung milik HK, teman SR. Sabu dikemas dalam pelastik bening berukuran sedang ini kembali dibungkus dengan tas hitam kresek. Narkotika berbentuk kristal itu lalu dimasukan dalam tas punggung pria 26 tahun tersebut.

“Totalnya 200 gram. Dua tersangka ini adalah warga Ambon. Pasal yang disangkakan oleh kedua tersangka adalah Pasal 112, Pasal 115 ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Penangkapan SR dan HK sendiri berawal saat tim memperoleh informasi dari masyarakat. Mereka akan membawa sabu dari Kampung Ambon, Jakarta menuju Kota Ambon, Maluku. Tim bergerak melakukan penyelidikan dari Jakarta. SR dan HK kemudian dibuntuti hingga dibekuk saat tiba di Bandara Pattimura Ambon.

Sebelumnya, tim pemberantasan narkoba di Maluku ini terlebih dahulu mengungkap empat kasus. Sehingga total lima kasus yang terungkap belakangan ini dengan jumlah lima orang tersangka.

Lima pengedar narkotika itu merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta-Ambon. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan menjadi salah satu lokasi tujuan operasi sindikat pengedar barang haram ini.

“Jika dihitung dengan pangsa pasar, total rupiah harga barang bukti yang kita gagalkan melalui Joint Operation ini sebesar Rp.875.700.000,” tambah Zainul.

Kasus pertama terungkap dengan tersangka RP. Pemuda 34 tahun ini diringkus saat bergerak masuk gang Rutan Klas IIA Ambon, 12 November 2020 lalu. Dari tangan RP, petugas menyita enam paket shabu.

Tersangka RP sendiri merupakan seorang kurir jaringan lokal. Dia disangkakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 144 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

“Ancaman hukuman seumur hidup, dan atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” terangnya.

Tak berselang lama, tim penyidik kembali membekuk SS alias E. Lelaki 33 tahun ini diamankan bersama 50 gram shabu. Dia diringkus saat berada di gang Rutan Klas IIA Ambon, 18 November 2020.

Penangkapan terhadap SS berawal saat tim penyidik melakukan pembuntutan dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Dia merupakan merupakan pengedar jaringan Jakarta-Ambon.

“Tersangka SS alias E disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 115 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Selain sabu-sabu, tersangka lainnya yaitu narkotika jenis tembakau Sinte. Pelaku berinisial MK tersebut saat ini juga sudah dijerumuskan ke rumah tahanan BNNP Maluku.

“Dalam operasi ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 1.250 warga Maluku dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Sebelumnya, BNNP Maluku bersama Join Operation juga berhasil mengamankan 6 pengedar lain dengan barang bukti 200 gram shabu-shabu dan 152 gram tembakau sinte.

“Kalau ditotal dalam satu bulan setengah ini melalui joint operation kami bisa menggagalkan penyelundupan narkotika di Maluku sebesar Rp. 1.575.700.000,” sambungnya.

Menurutnya, salah satu faktor Maluku dijadikan sebagai sasaran operasi peredaran bahan kimia mematikan ini adalah tingginya harga jual. Harga jual bila dibanding dengan Jakarta maka bisa 3 kali lipat.

“Di Maluku sabu-sabu per gram sebesar Rp.3,5 juta. Kalau di Jakarta hanya Rp.1,5 juta. Kami berharap melalui join operation ini tidak lagi ada peredaran narkotika di Maluku. Sehingga masyarakat Maluku terbebas dari bahaya narkotika, dan tercipta masyarakat Maluku yang sadar dan sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini