377 Warga Ambon Tak Pakai Masker Rapid di Tempat, Umumnya Penumpang Mobil

Share:

satumalukuID- Sejak pemberlakuan sanksi rapid test di tempat, bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak pakai masker, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon sudah menjaring sebanyak 377 orang. Umumnya mereka merupakan penumpang mobil angkutan.

“Sebagian besar yang kita dapat dan kena sanksi rapid di tempat itu ada di dalam kendaraan. Mereka kedapatan tidak memakai masker,” kata Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, di Ambon Senin (21/12/2020).

Sejauh ini, kata Luhukay, tercatat sebanyak 377 warga terjaring razia. Setelah dirapid, sebagian besar hasilnya non reaktif.

“Di antara 377 orang yang dites, ada 30 orang yang ditemukan reaktif dan sisanya non reaktif,” kata Luhukay.

Bahkan, sesuai revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon nomor 25 tahun 2020, sanksi rapid di tempat tak hanya untuk pelanggar yang tidak paka masker saja, namun bagi semua pelanggar protokol kesehatan.

“Seperti untuk moda transportasi yaitu muat lebih dari kapasitas angkut 50 persen juga akan dikenakan sanksi rapid di tempat,” tegasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini