Jual Anak Kepada Lelaki Hidung Belang Wanita di Ambon Dituntut 4 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID- WP, terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Dia menjual anak di bawah umur melayani birahi lelaki hidung belang. Wanita itu dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (24/11/2020).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak, jaksa S. Ariyani menyatakan WP secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 huruf 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain dituntut hukuman kurungan badan empat tahun, terdakwa juga didenda membayar Rp.100 juta, subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa divonis bersalah setelah terbukti melakukan aksinya selama tahun 2020. Yaitu pada 26 Januari dan 9 Mei. Korbannya yaitu dua gadis bawah umur yakni R dan O.

Aksi jual diri yang ditawarkan melalui media sosial facebook ini kerap berlangsung di Penginapan Puncak Asmara, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Setiap melayani pria bejat, korban R dan O mematok bayaran Rp.400 ribu sekali main. Dari hasil itu, terdakwa memperoleh bagian Rp.100 ribu.

Sementara itu, Dominggus Huliselan, kuasa hukum terdakwa, mengaku kliennya menyesal atas perbuatannya. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Menurutnya, terdakwa mengaku korban datang beberapa kali menawarkan diri. Alasannya mencari uang untuk kebutuhan pembayaran kamar kos.

“Mereka datang beberapa kali. Kata korban untuk kebutuhan kos,” jelasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini