Sejumlah Pemuda di Ambon Dihukum Push Up oleh Satgas Covid-19 Karena Tak Pakai Masker

Share:

satumalukuID- Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan kembali dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon. Sejumlah pemuda yang kedapatan tak pakai masker, langsung disuruh push up oleh petugas.

Kegiatan yang dilakukan tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Ambon, kali ini berlangsung di perempatan Jalan Ay Patty, Slamet Riyadi dan Sultan Hairun, Jumat (9/10/2020).

Pantauan satumaluku.id sore tadi, selain menindak masyarakat yang tidak pakai masker, petugas juga memberikan sanksi kepada sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua.

Banyak mobil penumpang umum, maupun berpelat nomor pribadi yang kedapatan mengangkut orang melebihi batas maksimum sesuai peraturan Covid-19. Seperti mobil angkot, jumlah penumpang seharusnya 6 orang saja (satu di depan, dan di belakang lima; kursi panjang tiga dan kursi pendek dua), tapi mengangkut melebihi aturan tersebut. Begitu pula mobil pribadi.

Para pelanggar aturan batas angkut penumpang tersebut kemudian ditindak. Mereka diminta mengambil surat tilang di mobil Dinas Perhubungan yang sudah disiapkan untuk kemudian disidangkan.

Selain menindak kendaraan roda empat dan enam (truk), kendaraan roda dua atau sepeda motor juga banyak dihentikan. Sebab, mereka mengangkut lebih dari dua. Hanya saja, mereka cuman diberikan teguran lisan, karena umumnya membonceng anak-anak (pengendara, boncengan ibu dan anak).

Tak hanya itu, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker terpaksa diamankan untuk diberikan pemahaman. Beberapa diantaranya langsung ditilang karena melawan. Sebagian lainnya hanya disuruh push up.

“Tadi buru buru makanya lupa bawa masker,” kata seorang pemuda tak pakai masker kepada satumaluku.id, usai disuruh push up.

Untuk diketahui, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, mengungkapkan, hasil denda yang didapat dari para pelanggar protokol kesehatan, baik di moda transportasi, penggunaan masker dan sebagainya kerap dimasukan ke dalam pos Covid-19.

“Denda Yustisi dia selalu masuk ke pos Covid dan nanti diperuntukan untuk Covid itu. Kalau yang terakhir saya tahu itu 54 juta,” kata Richard kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/10/2020).

Hasil denda penegakan protokol kesehatan yang didapat tersebut masih bisa bertambah. Sebab, sebagiannya masih menunggu putusan sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

“Nanti yang dipengadilan belum. Itu mungkin tinggal dieksekusi,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku ini menambahkan, uang denda sebesar Rp.54 juta yang diperoleh dari operasi yustisi itu sudah dimasukan ke kas daerah.

“Masih di kas daerah. Jangan ganggu dolo, nanti Covid dia marah lai,” tutup Richard bercanda.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini