Dua Orang Demonstran di Ambon Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID- Dari 13 orang demonstran penolakan UU Omnibus Law yang diamankan pasca bentrokan di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon pecah, Senin (12/10/2020) lalu, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Adalah MR (23) dan HS (25).

Polisi mengklaem keduanya sudah melakukan tindakan yang melanggar Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 160, Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHP. Ancamannya 7 tahun penjara.

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 214 KUHP menyebutkan; jika dilakukan pembubaran dan dilakukan perlawanan oleh dua orang atau lebih maka akan diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Dari 13 orang yang diamankan, 2 orang ditetapkan tersangka dengan inisial MR  dan HS,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, Selasa (13/10/2020) malam.(Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Unpatti Ambon di Poka Berujung Ricuh Sejumlah Orang Diamankan Polisi)

Menurutnya, MR dan HS dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar kasus aksi anarkis di depan Kampus Unpatti Ambon, Senin (12/10/2020).

“Untuk rekan-rekan mereka (11 orang mahasiswa yang diamankan bersama) dikembalikan kepada keluarganya masing-masing di Polresta Ambon,” terangnya.

Dia mengaku, setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR dan HS langsung dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon di bilangan Parigilima, Kota Ambon.

“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Ambon,” tandasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini