Ratusan Sopir Angkot Duduki DPRD Kota Ambon Minta Dishub dan Satpol PP Ditegur

Share:

satumalukuID- Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) rame-rame mendatangi Gedung DPRD Kota Ambon, Jalan Rijali, Belakang Soya, Senin (28/9/2020). Mereka mengadu lantaran merasa terganggu atas ulah pedagang yang berjualan hingga menutupi badan jalan.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin Ketua Unit Jalur Passo Isak Pelamonia ini, mendesak DPRD memberi teguran dan sanksi kepada petugas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp). Sebab sikap mereka dalam menertibkan protokol kesehatan dilakukan tanpa memiliki etika yang baik.

“Ada petugas Satpol Pp dan dinas perhubungan di situ (sepanjang jalan pasar Arumbai Mardika) tapi kenapa tidak bisa melakukan penertiban?. Nanti kalau terjadi apa-apa (senggolan/tabrakan) kami yang disalahkan,” teriak salah satu warga.

Aksi yang dilakukan para sopir mobil berwarna merah dan biru ini diterima DPRD Kota Ambon melalui Komisi III. Rapat mediasi kemudian dipimpin wakil Ketua Komisi III Gunawan Muktar Solisa.

Dalam pertemuan dengan para sopir angkot tersebut, Kepala Satpol Pp Kota Ambon, Josi Lopis mengaku dihadapan para sopir dan anggota dewan, jika mengatur ketertiban di pasar sangat sulit.

Dia mengaku lapak pedagang sudah digusur, namun banyak pedagang yang tidak mau pindah ke tempat yang sudah disediakan Pemerintah Kota Ambon.

“Kami akan mengatur ulang tentang aktifitas pasar Mardika sehingga angkutan kota dapat beroperasi dengan baik,” katanya

Pihaknya, lanjut Josi, juga akan memberi pemahaman kepada anggota yang bertugas di lapangan untuk tetap menjaga norma-norma dan etika selama pelaksanaan penertiban.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Gunawan Muktar Solisa meminta Kasatpol Pp dan Kadis Perhubungan Kota Ambon untuk segera menertibkan pedagang yang berjualan menutupi ruas jalan yang ada di pasar Mardika.

“Koordinasikan dengan pihak Polsek dan Koramil untuk membantu pelaksanaan penertiban pasar Mardika,” terangnya.

Sekertaris Komisi III Robert Solisa meminta Dinas Perhubungan agar dapat mencari solusi terkait permasalahan penertiban arus lalulintas di pasar Mardika agar cepat diselesaikan.

“Pemerintah Kota Ambon harus punya ketegasan, karena semua pelaksanaan penertiban sudah diatur dalam UU Perda jadi jangan takut untuk mengambil langkah,” tekannya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini