Melawan Saat Tak Pakai Masker Pengendara Ini Ditilang Tim GTPP Covid-19 Ambon

Share:

satumalukuID- Seorang pengendara sepeda motor dihentikan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Ambon. Dia terlihat tidak memakai masker saat melintas di Jalan AM. Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (14/9/2020).

Pantauan satumaluku.id, saat dihentikan, pengendara ini terlihat melawan. Adu mulut dengan petugas terjadi. Hasilnya, tim penertiban GTPP Covid-19 langsung memberikan sanksi tegas. Pengendara itu ditilang. Kartu Tanda Penduduknya (KTP) pun disita, jika tidak membayar denda Rp.100.000.

“Kenapa yang lain tidak ditilang?,” teriak seorang wanita yang dibonceng pengendara ini sambil marah-marah. Dia ikut-ikutan marah usai membeli masker kepada pria yang memboncengnya tersebut.

Tak hanya pengendara itu saja. Sebelumnya, ada juga pengendara lainnya yang dihentikan karena tak pakai masker. Namun mereka mengakui kesalahan dan hanya diberikan sanksi sosial seperti disuruh push up 25 kali. Setelah push up pengendara itu diberikan masker gratis dan dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Selain melakukan razia masker, tim penindakan ini juga memantau sejumlah tempat usaha lainnya seperti toko, caffee dan sebagainya. Mereka memeriksa kesiapan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha tersebut.

Sayangnya, dalam pemantauan tersebut terjadi adu mulut antara pemilik toko Teanice di Jalan AM. Sangadji dengan petugas. Ibu pemilik toko marah-marah saat petugas masuk melakukan pengawasan di tokonya.

Pertengkaran terjadi, karena diduga pemilik toko tidak terima petugas masuk ke dalam tokonya sekira pukul 16.46 WIT. Ibu pemilik toko terlihat marah-marah sambil menyemprot cairan, diduga disinfektan. Dia kala itu dilerai seorang lelaki sambil menutup pintu terali toko.

“Saya masuk ingin memantau, tapi dia bilang saya bawa virus sambil marah marah. Saya bilang mungkin ibu yang bawa virus karena ibu tidak pakai masker,” kata seorang petugas perempuan kepada satumaluku.id.

Richard Luhukay, koordinator tim bidang fasilitas umum, mengaku, penindakan ini dilakukan masih sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 25 tahun 2020 tentang pemerataan  disiplin kesehatan yang memang sesungguhnya sudah diintruksikan oleh Presiden melalui Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Kita sengaja bikin biar masyarakat betul betul tahu kehadiran kita. Bahwa memang sangat penting sekali masyarakat menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, mengurangi kapasitas kendaraan 50 persen,” terangnya.

Dia mengaku, operasi ini berlangsung sejak pagi di depan Maluku City Mall, Jalan Jenderal Sudirman. Operasi itu banyak mendapati kendaraan umum yang melanggar ketentuan peraturan PSBB.

“Sore ini kita di sini untuk edukasi masyarakat, bahwa sebenarnya keluar rumah wajib pakai masker,” tegasnya.

Sesuai peraturan ada beberapa sanksi. Pertama teguran dengan lisan, kemudian sosial dan administratif berupa denda sebesar Rp.100.000 sesuai Perwali nomor 25.

“Jadi seperti saya bilang tadi, ini sebenarnya memberikan edukasi. Kalau masyarakat koperatif, mungkin petugas memberikan sanksi ringan, tapi kalau masyarakat tidak kooperatif, otomatis petugas akan memberikan sanski yang berat. Seperti yang tadi (pengendara melawan),” sebutnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini