satumalukuID- Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku diminta untuk tidak mengintervensi persoalan lahan di Desa Waiheru antara keluarga Nasela dan Assel. Ini setelah Pemrov terlihat ikut campur saat pengukuran tanah bermasalah tersebut atas permohonan keluarga Assel, Rabu (12/8/2020).
“Ini ada apa. Pemrov tidak punya hak mengatakan jika tanah itu milik keluarga Assel. Pemrov bilang sesuai putusan pengadilan, emang putusan pengadilan yang mana yang bilang kalau tanah itu milik keluarga Assel?,” heran Kepala Dati Nusahuul, Abdul Kadir Nasela kepada wartawan.
Objek tanah sengketa berada pada bekas Perusahaan Perkebunan XXVIII, milik negara. Tepatnya di belakang SMA Negeri Siwalima. Tanah itu memiliki luas 70 Ha dan berada pada Dati Nusahuul, bukan Samalsela sebagaimana diakui keluarga Assel dan dibenarkan Pemrov Maluku.
Kedua Dati tersebut, tambah Dade, sapaan Abdul Kadir, mengaku merupakan petuanannya Negeri Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. “Tanah ini sekarang masuk wilayah administrasi Desa Waiheru di Kota Ambon,” jelasnya.
Dade menyesalkan adanya keterlibatan Pemrov Maluku saat pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, siang tadi. “Kenapa sampai Pemrov datang saat pengukuran tanah. Padahal surat penolakan pengukuran sudah kami sampaikan kepada BPN disertai bukti-bukti kepemilikan lahan itu pada 29 Juli 2020 lalu,” sesalnya.
Bahkan, lanjut dia, surat penolakan pengukuran yang tembusannya kepada Kepala Desa Waiheru, telah direspon positif. Di mana, Kepala Desa kemudian mengeluarkan surat pembatalan rencana pengukuran tanah tersebut yang mengatasnamakan tanah Dusun Dati Samalsela, milik marga Assel atas nama Idris Assel, Muhamad Saleh Assel, Narti Kajeng, Jiba Rumattela, Normawati dan lain lain.
“Rencananya besok kami akan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk menanyakan putusan perkara yang mana yang memenangkan keluarga Assel atas lahan tersebut. Soalnya Pemrov bilang dasarnya putusan pengadilan. Makanya kami mau tanya putusan yang mana sampai Pemrov bilang tanah itu punya keluarga Assel dalam surat keterangan status tanah tersebut,” jelasnya.