Pemkot Ambon Lanjutkan PSBB Transisi, Hanya Fasilitas Olahraga Beregu yang Masih Ditutup

Share:

satumalukuID- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. PSBB Transisi tahap II ini mulai bergulir sejak Senin (3/8/2020). Dari semua jenis pembatasan yang dilakukan, hanya olahraga beregu saja yang masih tetap ditutup.

“Kegiatan olahraga beregu seperti sepak bola, futsal, volly, basket ditutup selama pemberlakuan PSBB Massa Transisi,” demikian disampaikan melalui video edaran Pemerintah Kota Ambon, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon yang diterima satumaluku.id, Minggu (2/8/2020).

Dalam pantauan satumaluku.id, pada video edaran berdurasi 6 menit, 34 detik itu terdapat beberapa tempat yang sebelumnya ditutup, kini telah kembali dibuka di masa PSBB Transisi tahap II ini. Diantaranya; salon, klinik kecantikan, pemangkas rambut, dan griya pijat. Waktu operasionalnya dari jam 08.00 WIT-18.00 WIT.

Selain itu, tempat yang juga telah dibuka adalah pusat kebugaran berupa; klub kebugaran, fitnes, dan gym yang dibuka dengan pembatasan waktu operasional mulai dari jam 08.00 WIT sampai dengan 20.00 WIT.

Setiap orang dari luar wilayah Kota Ambon masih dibatasi masuk kecuali keadaan mendesak. Setiap warga yang akan keluar dari Pulau Ambon juga dibatasi dan wajib menyiapkan dokumen perjalanan.

“Surat keluar masuk kota ambon dapat di proses secara online di www.covi-19.acn.my.id dan www.ambon.go.id/covid-19/ atau, melalui sekretariat di unit layanan administrasi balai kota ambon dengan nomor telepon 08114790173.”

“Waktu operasional perbengkelan, showroom mobil, dealer mobil/motor mulai jam 08.00 WIT-17.00 WIT. Waktu operasional pasar rakyat, penjual barang kebutuhan pokok, toko/kios yang berada di dalam kawasan pasar mulai jam 05.30 WIT-18.00 WIT.”

“Waktu operasional swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, indomaret, alfamidi, toko kebutuhan pokok, khusus, barang penting, ole-ole khusus yang menjual makanan khas daerah, ATK, Buku dan tempat fotocopy pukul 08.00 WIT-20.00 WIT.”

“Waktu operasional angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum/angkot 05.00 WIT-18.00 WIT. Waktu operasional pelayanan perbankan mulai pukul 08.00 WIT-14.00 WIT. Waktu operasional SPBU dan pengecer 05.30 WIT-20.00 WIT.”

“Waktu operasional restorant, rumah makan, caffee atau usaha sejenis 08.00-20.00 WIT. Waktu operasional PKL/warung/kuliner dan jualan makanan yang beraktivitas di malam hari pukul 18.00-22.00 WIT.”

“Waktu operasional jasabina/loundri pukul 08.00 WIT-18.00 WIT. Waktu operasional becak pukul 05.30 WIT-18.00 WIT. Waktu operasional speedboat pukul 05.30 WIT-18.00 WIT.”

“Selama pelaksanaan PSBB transisi, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di kawasan/lingkungan yang aman dari resiko penularan covid-19 sesuai dengan tahapan masa transisi. Kegiatan rumah ibadah dapat dilakukan dengan memperhatikan petunjuk kepala kantor wilayah kementerian keagamaan provinsi maluku dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan.”

“Pusat perbelanjaan mall dibuka dengan pembatasan waktu operasional mulai jam 08.00 WIT-20.00 WIT. Toko elektronik dan hp dibuka dengan pembatasan waktu operasional mulai dari jam 08.00 WIT-20.00 WIT.”

“Setiap orang dengan sengaja dan atau tidak sengaja menghasut dan atau menghalangi penanganan medis dalam penanganan Covid-19 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.”

“Pengenaan sanksi administrasi selama pelanggaran PSBB masa transisi paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp.30 juta. Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam perwali ini dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan unsur kepolisian dan atau TNI.”

“Selain itu, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB masa transisi dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masyarakat juga diminta Wajib gunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan lakukan perilaku hidup bersih dan sehat.”

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Joy Adriaansz, yang dihubungi satumaluku.id tadi malam, belum merespon.

Share:
Komentar

Berita Terkini