Tiga dari 10 Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batumerah Ambon Dikenai Wajib Lapor

Share:

satumalukuID – Tiga dari sepuluh tersangka pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Batumerah Ambon dikenakan wajib lapor. Ketiganya tidak ditahan sebagaimana tujuh tersangka lainnya.

“Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease  Iptu Titan Firmansyah, Kamis (9/7/2020).

Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.

Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa terkait penghadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman Batumerah akhir Juni lalu.

Sayangnya pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK maupun para tersangka penghadangan, dan mereka mengaku telah menyerahkan hasil swab ke polisi.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Perawat RSUD Haulussy Diagendakan Pekan Depan

Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan penetapan para tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan menggelar perkara pasca insiden tersebut.

Para tersangka ini diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Selain itu polisi juga telah menetapkan tersangka aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr M Haulussy Ambon pada hari yang sama.

Menurut Kapolresta, tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 dijerat pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6) 2020.

​​Korban yang diketahui berinisial HK ini meninggal dunia di RSUD dr M Haulussy Ambon pada pukul 08:00 WIT.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon didukung Satintelkam Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Polisi yang turun ke lokasi kejadian memeriksa tiga orang saksi, menganalisa video dan medsos, hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden penolakan jenazah yang akan dimakamkan secara protokol kesehatan penanganan COVID-19 tersebut.

Share:
Komentar

Berita Terkini