Kumham Maluku Tekankan Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Lokal

Share:


SATUMALUKU.ID
-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada 18 November 2024, untuk membahas pemetaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Maluku. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual lokal, seperti kain tenun ikat, kerajinan tangan, dan produk pertanian khas daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo, melalui sambutan yang disampaikan oleh Kabid Pelayanan Hukum, Sem Tangke, menekankan pentingnya memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai kerangka hukum KIK, mekanisme pendaftaran, serta strategi perlindungannya. 

"Perlindungan kekayaan intelektual semakin krusial seiring berkembangnya kreativitas masyarakat Maluku," kata Sem Tangke di Ambon, Senin(18/11/2024).

Diskusi ini melibatkan perwakilan pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan komunitas adat, yang bersama-sama menyoroti potensi besar KIK dalam meningkatkan perekonomian lokal.

Di sisi lain, tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat akan hak-hak kekayaan intelektual dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi kendala utama.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Reza Adityas Ananda, dalam bimbingan teknis menegaskan pentingnya mendaftarkan KIK untuk memperoleh perlindungan hukum. 

"Dengan mendaftarkan KIK, pencipta dapat memiliki hak eksklusif atas pemanfaatan dan komersialisasi karya mereka," ujar Reza Aditya Ananda.

Salah satu peserta dari Negeri Rutong menyampaikan keprihatinan terkait peniruan produk khas daerahnya dan berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih tegas.

Hasil dari FGD ini akan menjadi landasan dalam penyusunan rencana aksi perlindungan dan pemanfaatan KIK di Maluku. 

Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal.



Share:
Komentar

Berita Terkini