Terdakwa Pembunuhan JMP Ambon Dijerat Pasal Berlapis oleh Jaksa

Share:

satumalukuID – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menjerat terdakwa Ahdin Patilouw dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan Firman alias Tole di atas Jembatan Merah Putih (JMP) dengan pasal berlapis.

“Terdakwa dijerat melanggar pasal 340 dan pasal 338 juncto pasal 170 ayat (1) ke-2 E, pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Chrisman Sahetapy, di Ambon, Rabu.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Andi Adha didampingi Christina Tetelepta dan Lutfi Alzagladi selaku hakim anggota agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU.

Terdakwa bersama saksi Rahman Bahari diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan hingga menghilangan nyawa Firman alias Tole di atas Jembatan Merah Putih (JMP) pada Kamis, (19/8) 2021.

Peristiwa ini bermula dari korban bersama empat temannya meminum miras dalam sebuah kamar hotel di Kota Ambon pada Rabu, (18/8) dan terjadi pertengkaran.

Selanjutnya korban bersama terdakwa Ahdin dan Rahman Bahari hendak kembali ke Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, namun mereka berhenti di atas JMP pada Kamis, (19/8) dinihari sekira pukul 03:00 WIT dan dua pelaku kembali terlibat pertengkaran yang berujung penganiayaan menyebabkan korban pingsan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang tubuh korban dari atas JMP dengan harapan jatuh ke laut tetapi nyatanya jasad korban tersangkut di atas bantalan pondasi JMP hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 10:30 WIT.

Setelah membuang tubuh korban, terdakwa masih sempat kembali ke hotel untuk menemui rekan mereka lalu keduanya pulang ke Desa Waiheru dan melanjutkan perjalanan lagi ke Negeri Seith hingga akhirnya diringkus Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P Lasesekitar pukul 08:30 WIT.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Share:
Komentar

Berita Terkini