80 Liter Miras Sopi Barang Milik Penumpang KM Nggapulu Dibuang ke Laut

Share:

satumalukuID- Aparat Polsek KPYS kembali menemukan 80 liter minuman keras (miras) jenis sopi, barang milik penumpang KM.Nggapulu.

Barang haram itu ditemukan saat proses embarkasi dilakukan di atas dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kota Ambon, Kamis (26/8/2021).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, mengungkapkan, razia yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

“Kegiatan itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas,” kata Izaac kepada satumaluku.id.

Razia pada setiap kapal Pelni yang masuk maupun keluar menyasar sejumlah benda terlarang atau ilegal. Seperti miras tradisional sopi, narkotika, bahan tambang, dan benda-benda ilegal lainnya.

“80 liter sopi ini ditemukan dibawa oleh dua orang buruh bagasi, saat hendak menaikan di atas KM Nggapulu,” terangnya.

Sebelumya, Izaac mengaku KM Nggapulu bergerak dari Banda Naira. Tambat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekitar pukul 15.00 WIT.

“Pada pukul 16.00 WIT, kapal melakukan embarkasi penumpang dan barang. Anggota melakukan pengamanan, langsung memeriksa barang bawaan penumpang maupun barang bagasi,” katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.

“Saat itu ditemukan sopi yang dikemas dengan plastik bening ukuran lima liter. Terdapat 16 plastik. Jumlah keseluruhan sebanyak 80 liter,” katanya.

Saat ditemukan, aparat kepolisian langsung menyuruh dua orang buruh bagasi untuk memusnahkan dengan cara menuangkannya ke laut.

Share:
Komentar

Berita Terkini