Persingkat Waktu Pengurusan Administrasi Kependudukan, Pemkot Ambon Luncurkan Aplikasi SIMAK

Share:

satumalukuID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon luncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Adminsitrasi Kependudukan (SIMAK) lewat pelayanan melalui Kios K.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Senin (7/9/2020), mengatakan pemanfaatan aplikasi SIMAK upaya memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan masyarakat.

“Aplikasi SIMAK memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan administrasi kependudukan masyarakat yang nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi. Tahap pertama akan difokuskan pada 20 kelurahan di Kota Ambon,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang memiliki telepon pintar dapat melakukan pengurusan lewat aplikasi hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau men'”scan” QR-Code pada e-KTP.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, kata dia, tetap dapat melakukan pengurusan dengan menggunakan Kios K yang disediakan di kantor kelurahan.

Dia menjelaskan pengurusan surat yang dilakukan masyarakat melalui proses verifikasi lurah dan kemudian bisa dicetak melalui Kios K.

Bagi masyarakat yang melakukan pengurusan melalui aplikasi pada telepon seluler juga bisa menerima surat lewat surel yang dimasukkan saat melakukan pengurusan.

Aplikasi SIMAK, merupakan implementasi Pemerintah Kota Ambon dalam menerapkan layanan secara elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik.

Ke depan, SIMAK akan diintegrasikan dengan Ambon Access, di mana nantinya pelayanan perizinan dan administrasi kependudukan di Kota Ambon dapat dilakukan melalui satu aplikasi umum, yakni Ambon Access. Diharapkan tahun 2021 sudah bisa diimplementasikan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Share:
Komentar

Berita Terkini