Kapolda Maluku kepada Ketua KPK Sampaikan Komitmen Berantas Korupsi

Share:

Kapolda Maluku Rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon,di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).

satumalukuID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif  menyampaikan komitmen Polda Maluku terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi  sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kapolda saat rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri yang juga turut dihadiri  Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pengadilan Tinggi Ambon, berlangsung di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (9/6/2023).

“Pemberantasan korupsi yang kami lakukan menggunakan tiga strategi yaitu perbaikan sistem, edukasi, kampanye serta tindakan represif,” kata Kapolda Lotharia Latif

Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres jajaran.

"Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerja sama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum," harapnya.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam undang-undang. Dimana KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.

KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan," kata Firli. (Winda Herman/ant)

Share:
Komentar

Berita Terkini