Polresta Ambon Percepat BAP Kasus Kekerasan Anak yang Akibatkan Korban Meninggal

Share:

satumalukuID – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mempercepat proses pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mengingat tersangka berinisial B dan korban NRW sama-sama masih di bawah umur sehingga proses BAP dipercepat, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu (25/6/2022).

Penyerahan berkas bersama tersangka dan barang bukti kepada jaksa dipimpin Kanit PPA Polresta Pulau Ambon, Aipda O. Jambormias.

Menurut dia, batang bukti yang diserahkan antara lain satu buah baju kaos lengan pendek warna hijau, satu buah celana pendek warna abu-abu, dan empat lembar copian kartu keluarga.

Tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/289/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 09 Juni 2022 ini diduga melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Seperti diketahui, tindak pidana kekerasan anak bawah umur yang menewaskan korban NRW (15) di Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Kamis, (9/6/2022) hanya karena masalah sepele dimana pelaku B (16) menyuruh korban membeli minuman kemasan namun ditolak korban.

Tersangka kemudian jadi emosi dan memukuli korban berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dan kirinya mengenai kepala bagian belakang korban hingga tidak sadarkan diri.

Ibu kandung korban yang sementara berada di rumah kemudian didatangi teman-teman korban dan memberitahukan NRW telah di pukuli hingga pingsan.

“Setelah mengecek kondisi anaknya, ibu korban mengaku tidak mendengar denyutan jantung korban sehingga bergegas ke rumah sakit, namun dokter menyatakan NRW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan peristiwa ini langsung dilaporkan ke Mapolresta,” jelas Moyo Utomo.

Share:
Komentar

Berita Terkini