Polda Maluku Utara Amankan Terduga Pengedar Sabu di Sofifi

Share:


SATUMALUKU.ID
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. 

Tersangka berinisial S (43) ditangkap oleh tim opsnal unit 3 Subdit I Ditresnarkoba di Desa Balbar, sekitar Kota Sofifi, pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIT.

Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan menemukan sebuah tas plastik milik tersangka. 

Di dalamnya, terdapat sejumlah paket narkotika yang diduga sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 sachet sedang dan 5 sachet kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 47,76 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Agus Yulianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Bambang Suharyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah anggota menerima informasi atau laporan dari masyarakat,” ujar Bambang.

Ia juga menyebutkan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA MALUKU UTARA, tanggal 8 Januari 2025.

“Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (Tyo)

Share:
Komentar

Berita Terkini