Pemda Maluku Usulkan Anggaran Perbaikan Rumah Korban Gempa Tahap Dua

Share:

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Maluku, Ismail Usemahuw. (27/1/2023))

satumalukuID - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku, Ismail Usemahuw mengatakan pemerintah daerah telah mengusulkan anggaran untuk perbaikan tahap dua terhadap ribuan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi tektonik tahun 2019 kepada BNPB.

"Untuk tahap kedua memang belum jalan tetapi sudah diusulkan ke BNPB, kemudian pada Desember 2022 juga sudah ada usulan melalui surat resmi dari Gubernur Maluku," kata Ismail di Ambon, Jumat (27/1/2023).

Gempa bumi dengan M 6,8 yang berpusat di darat 40 km timur laut Kota Ambon pada kedalaman 10 km. Gempa dirasakan skala MMI: V Ambon, V Kairatu, II-III Paso, II Banda namun tidak berpotensi tsunami.

Menurut dia, surat gubernur ini berdasarkan usulan-usulan dari Penjabat Wali Kota Ambon, Pj Bupati Maluku Tengah serta Pj Kabupaten SBB.

"Ada ribuan rumah penduduk yang mengalami kerusakan dengan klasifikasi sedang, menengah, hingga rusak berat tetapi total anggaran yang diusulkan saya tidak ingat pasti," ujarnya.

Penanganan korban gempa bumi tektonik 2019 ini juga didasarkan perbaikan data-data yang diajukan Satlak PB Kota Ambon, Kabupaten SBB, serta Maluku Tengah.

"Misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, dari BNPB meminta untuk usulan tahap kedua itu dilengkapi data-data korban gempa 2019 by name by adress," ucap Ismail.

Kelengkapan data ini baik nomor induk kependudukan, kartu keluarga, serta data atau keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota.

Kemudian harus ada penyelesaian laporan tahap pertama terhadap para korban gempa bumi baik di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, maupun Kabupaten Seram Bagian Timur.

Misalnya di Kabupaten SBB ada sisa-sisa anggaran pelaksanaan 2019 tahap pertama harus diselesaikan laporannya.

"Kalau standar ganti rugi kerusakan rumah warga tahun 2019 adalah Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang, dan rusak ringan Rp10 juta," ujarnya.

Tetapi untuk standar ganti rugi tahun 2022 adalah Rp60 juta, Rp30 juta, dan Rp15 juta masing-masing untuk kategori rusak berat, sedang, serta rusak ringan.

"Kita tidak tahu pemerintah akan menggunakan standar nilai ganti rugi yang mana, tetapi yang jelas bencana gempa bumi tektoniknya terjadi pada tahun 2019," kata Ismail. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini