Disdukcapil Upayakan Penyelesaian Perekaman Data KTP-E 219.375 Orang

Share:

Kadis Dukcapil provinsi mendukung penyelesaian perekaman E-KTP terhadap 219.375 orang sambil mengharapkan dukungan dana memadai dari pemkab/pemkot. (21/1/2023)

satumalukuID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Dewi Pattimahuw mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan perekaman KTP elektronik terhadap 219.375 orang yang belum merekam data kependudukan.

"Kami telah mengevaluasi hasil pertemuan dengan Dukcapil pada seluruh kabupaten/kota dan memberikan dukungan, walau pun dengan anggaran minim tetapi kita coba menyelesaikan sebisa mungkin," ujarnya.

Dinas Dukcapil provinsi mengakui jumlah Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sudah melakukan perekaman data KTP-e baru mencapai 1.095.532 orang.

Menurut dia, wajib KTP di Provinsi Maluku 1.315.532 orang, kemudian yang sudah melakukan perekaman terdata 1.095.797 orang.

Sehingga yang belum melakukan perekaman sebanyak 219.735 orang dan di dalamnya termasuk pemilih pemula yang sebagian besar masih duduk di bangku SMA/SMK sederajat.

Berkaitan dengan penduduk yang wajib memilih maka Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan DP4 terkait dengan penduduk pemilih potensial pemilu maupun pemilih pemula.

Dalam perekaman E-KTP ini ada berbagai kendala yang dihadapi dan salah satunya adalah kondisi geografis wilayah dan membutuhkan dukungan dana, sehingga daerah-daerah tertentu seperti Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara yang desanya belum ada kendaraan secara reguler sehingga mereka harus mencarter speed boat.

"Ini berpengaruh dengan anggaran di setiap kabupaten dan kota sehingga menjadi pertimbangan kami," ucap Dewi.

Kalau Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota tidak diberikan anggaran yang cukup maka dia meyakini jumlah DP4 maupun pemilih pemula mungkin tidak bisa dijangkau seluruhnya.

Jadi diminta kepada DPRD provinsi bisa menyampaikan kepada para bupati dan sekda atau walikota maupun Sekot agar anggarannya agar Dinas Dukcapil setempat diberikan anggaran yang cukup.

Kemudian untuk masalah data ganda yang ditemukan Bawaslu di Tanjung Sial itu bisa saja terjadi karena sebelumnya wilayah itu masuk daerah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

Lalu setelah pemekaran wilayah, penduduknya masuk wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan ada kemungkinan KTP yang lama belum dibuang.

"Tetapi dalam data Dukcapil itu sudah dipisahkan sehingga yang muncul itu DP4 karena di tahun 2021 kami sudah melakukan pembersihan data," katanya. (Daniel Leonard/ant)
Share:
Komentar

Berita Terkini