Lapas Ternate Beri Asimilasi Bagi 26 Warga Bina Pemasyarakatan

Share:

satumalukuID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambula Ternate, Maluku Utara (Malut) memberikan asimilasi COVID-19 kepada sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena memiliki perilaku yang baik selama menjadi tahanan.

Kepala Lapas kelas IIA Ternate, Maman Hermawan di Ternate, Senin (11/7/2022), mengatakan, 26 napi yang mendapat asimilasi COVID-19 tersebut merupakan hasil penilaian selama berada di tahanan dan sudah sesuai dengan Permenkumham RI nomor 43 tahun 2021.

Sebelumnya telah dilakukan penilaian terutama penilaian perilaku selama menjalani proses penahanan di dalam Lapas Ternate.

Menurutnya, jumlah napi yang mendapat program asimilasi itu merupakan jumlah napi yang terhitung sejak Januari hingga Juli 2022 dengan rincian 17 orang perkara narkoba dengan pidana di bawah 5 tahun, tiga kasus pencurian, dua kasus kesehatan, satu perkara perlindungan anak, satu kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan satu kasus perbankan serta satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tentunya, dari 26 orang itu adalah jumlah keseluruhan dari Januari sampai sekarang dan ini paling banyak adalah kasus narkoba,” kata Maman.

Sedangkan, untuk tahun 2021 memang ada ditaksir sebanyak 44 orang napi yang akan diberikan program asimilasi dan untuk tahun ini pemberian asimilasi sudah dilakukan secara ketat dan asimilasi tahun ini untuk WBP kasus pencurian dan pemberatan sudah tidak diberikan lagi, hal ini dilakukan karena bagian dari evaluasi.

Bahkan, dirinya berjanji dalam waktu dekat pihaknya masih akan memberikan asimilasi kepada satu WBP karena program asimilasi sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2022 mendatang.

“Mudah-mudahan dengan bisa kumpulnya kembali dengan keluarga, tahap pembinaan bisa lebih berproses cepat dan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang di luar dari ketentuan,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini