Kejati Maluku Utara Ingatkan Kejari Ternate Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) mengingatkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk serius mengusut tuntas dana kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut M Irwan Datuidingm, di Ternate, Minggu, mengatakan, Kejati Malut mendukung 100 persen langkah yang diambil pihak Kejari Ternate untuk mengusut dugaan kasus anggaran COVID-19.

“Kami juga akan memberikan bantuan apabila dibutuhkan selama penanganan kasus tersebut,” kata M Irwan.

Dia menegaskan, kepada jaksa yang menangani kasus anggaran tersebut jangan main-main, ia yakin bahwa Kejari Ternate tidak main-main.

“Saya mendukung 100 persen siapa saja yang mau dipanggil saya persilakan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate memeriksa Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Andi, Jumat (27/5/2022) kemarin.

Andi dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp22 miliar.

Dirinya mendatangi kantor kejari mengenakan celana panjang hitam dan kemeja warna biru, dan usai diperiksa Andi mengatakan, kedatangan di Kantor Kejari Ternate ia dimintai keterangan.

“Dimintai keterangan pada saat kegiatan penanganan COVID-19 tahun 2021. Pada saat itu menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya pula.

Dia menambahkan, saat hadir ini belum dimintai keterangan, tapi baru menyerahkan dokumen. Datang di sini dari jam 10 pagi tadi.

“Ini merupakan panggilan yang kedua kali, tapi hari ini baru menyerahkan dokumen dulu,” katanya lagi.

Dalam mengungkap kasus ini, tim penyelidik intelijen Kejari Ternate telah mengundang Kepala Dinas Kesehatan dan Bendahara Kota Ternate, mantan Kepala BPBD Ternate dan Plt Kepala BPBD Ternate untuk dimintai keterangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini