Penasehat Hukum Perawat RSUD Haulussy Tantang Keluarga Almarhum HK Laporkan Kliennya

Share:

satumalukuID – Pernyataan Syukur Kaliki, Penasehat Hukum Keluarga HK, pasien meninggal karena Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Jumat (26/6/2020) lalu, yang mengaku telah melaporkan Jomima Orno, perawat pada rumah sakit tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (1/7/2020), ditanggapi Penasehat Hukum Korban.

“Pelaporan balik terhadap klien saya Jomima Orno, dengan tuduhan pencemaran nama baik tersebut, adalah upaya melakukan pembenaran,” tandas Penasehat Hukum Korban, Ronny Samloy, kepada satumalukuID, Kamis (2/7/2020).

Menurut Ronny, upaya dari para tersangka untuk menyeimbangkan perkara ini, adalah strategi untuk atur damai. Karena itu dia justru menantang mereka untuk kasus pencemaran nama baik. Sebab yang dilaporkan pihaknya sebagai korban, diperkuat dengan bukti foto dan video, dan saksi lebih dari sepuluh orang.

Baca Juga: Penyidik Belum Terima Laporan Keluarga HK yang Mempolisikan Balik Perawat RSUD Ambon

“Bagi saya, mengenai alasan Penasehat Hukum Keluarga HK, terkait keberadaan istri almarhum saat itu, adalah alibi, upaya pembenaran. Waktu kejadian tersebut justru orang yang pertama diduga membuka kain jenazah almarhum adalah istrinya. Bahasa dari istrinya, ‘gara-gara kamu suami saya meninggal’,” ungkap Ronny.

Apalagi sesuai aturannya dan sejauh pengetahuan Ronny, orang bisa menjenguk pasien Covid-19 itu harus ada surat keterangan hubungan antara orang yang mengunjungi dengan pasien.

“Di situ ada anak dan istri. Klien saya tahu ada istrinya almarhum. Dari video-video yang viral terkait peristiwa kekerasan itu juga ada istrinya almarhum,” ujar Ronny.

Karena itu, dia justru menantang pihak yang berposisi sebagai pelaku itu, untuk melakukan pelaporan terkai pencemaran nama baik.

Share:
Komentar

Berita Terkini