Mantan Raja dan Raja Negeri Tawiri Kembali Diperiksa Ungkap Korupsi Pengadaan Lahan Dermaga Lantamal Ambon

Share:

satumalukuID- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan warga untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Setelah para Kaur Pemerintahan Desa dan  pemilik lahan diperiksa kemarin, hari ini Selasa (9/2/2021), hal serupa juga dilakukan penyidik terhadap JT, mantan Raja Negeri Tawiri dan YNT, Raja Negeri Tawiri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengungkapkan, JT dan YNT diperiksa oleh penyidik dan waktu yang berbeda di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon.

“Benar hari ini ada pemeriksaan terkait dengan (perkara) pengadaan tanah Tawiri,” kata Samy kepada wartawan di Ambon.

Menurutnya, JT diperiksa oleh penyidik Ye Almahdaly. Sejak pukul 11.10 WIT sampai dengan 13.05 WIT, ia dicecara 18 pertanyaan seputar kasus korupsi tersebut.

“Kalau YNT diperiksa penyidik, I Gede Widhartama. Ia dicecar sebanyak 45 pertanyaan sejak pukul 10.30 WIT sampai dengan 11.40 WIT,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga orang saksi diperiksa di ruang penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon, Senin (8/2/2021). Yaitu SR, Kaur Umum dan MAP, Kaur Pemerintah Negeri Tawiri, serta JRS, pemilik lahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun satumaluku.id, sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Raja Tawiri JNT beserta stafnya sudah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 4,3 miliar.

Kabarnya, kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh salah satu Saniri Negeri Tawiri. Dalam laporannya, perkara ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai 2017.

Untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri diduga nekat mengesampingkan aturan. Ia kala itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum yang adalah orang dekatnya untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.

Sesuai mekanisme, pembuatan dokumen pembebasan lahan harusnya diurus Sekretaris Negeri Tawiri berinisial DH. Sebab, yang bersangkutan masih aktif sebagai sekretaris.

Sedangkan JS, salah satu pemilik 11 objek lahan yang dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut, uangnya pun tidak jelas. Hingga kini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp 1,1 miliar. Padahal seharusnya uang yang dibayarkan untuk 5 objek tersebut sebesar Rp 3,6 miliar.

Share:
Komentar

Berita Terkini