13 Demonstran di Poka Ambon Masih Diamankan dan Jalani Rapid Test Covid-19, Polisi Panggil Orang Tua

Share:

satumalukuID- 13 orang demonstran diamankan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law di depan kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Senin (12/10/2020).

Belasan mahasiswa ini ditahan di Markas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kota Ambon, sejak malam hingga hingga hari ini Selasa (13/10/2020).

Belum diketahui pasti apakah para demonstran yang diamankan tersebut akan dikeluarkan atau diproses secara hukum. Pastinya, para orang tua mereka sudah dipanggil menghadap polisi. Bahkan mereka juga akan dirapid test untuk mendeteksi virus korona atau Covid-19.

“Diamankan karena ketelibatan dalam aksi kemarin di depan Kampus Unpati. Ia, mereka dirapid test,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia kepada satumaluku.id, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Unpatti Ambon di Poka Berujung Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan Polisi

Menurut Izaac, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon masih mendalami peran masing-masing ke-13 demonstrans itu dalam aksi yang memaksa polisi melepaskan gas air mata untuk membubarkan massa tersebut.

“Peran mereka masing-masing masih didalami pihak Reskrim. Untuk dipulangkan atau belum nanti ada petunjuk pimpinan,” terangnya.

Belasan pengunjuk rasa itu, lanjut juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini, dalam kondisi baik.

“Pihak keluarga masing-masing dihubungi untuk datang ke polresta terkait keterlibatan mereka pada aksi kemarin di depan Unpatti,” jelasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini